Tugas dan Fungsi

Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

1

Biro Administrasi Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4) huruf c mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang komunikasi pimpinan, protokol, serta materi pimpinan

2

menyiapkan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi pimpinan, protokol, serta materi pimpinan. 

menyiapkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang komunikasi pimpinan, protokol, serta materi dan pimpinan