Biro Administrasi Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4) huruf c mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang komunikasi pimpinan, protokol, serta materi pimpinan
menyiapkan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi pimpinan,
protokol, serta materi pimpinan.
menyiapkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang
komunikasi pimpinan, protokol, serta materi dan pimpinan